Hukum Gerakan Planet Kepler

Halo sobat, hari yang cerah untuk kita semua, Bagi adik-adik yang akan menjalani UN persiapkan diri baik jasmani maupun rohani, semoga semua siswa kelas XII di Indonesia lulus UN (lulus 100%), amiieenn. Ok, kali ini saya akan membagikan info mengenai fisika yaitu HUKUM KEPLER. ternyata tidak polisi aja yang punya hukum, fisika juga punya, haha. ok tampang banyak basa basi lagi, kita bahas Hukum Gerakan Planet Kepler. Di dalam astronomi, tiga Hukum Gerakan Planet Kepler adalah:


a. setiap planet bergerak dengan lintasan elips, matahari berada di salah satu fokusnya.

b. luas daerah yang disapu pada selang waktu yang sama akan selalu sama.

c. perioda kuadrat suatu planet berbanding dengan pangkat tiga jarak rata-ratanya dari matahari.


Ketiga hukum diatas ditemukan oleh ahli matematika dan astronomi Jerman: Johannes Kepler (1571–1630), yang menjelaskan gerakan planet di dalam tata surya. Hukum di atas menjabarkan gerakan dua benda yang saling mengorbit.

Karya Kepler didasari oleh data pengamatan Tycho Brahe, yang diterbitkannya sebagai 'Rudolphine tables'. Sekitar tahun 1605, Kepler menyimpulkan bahwa data posisi planet hasil pengamatan Brahe mengikuti rumusan matematika cukup sederhana yang tercantum di atas.

Hukum Kepler mempertanyakan kebenaran astronomi dan fisika warisan zaman Aristoteles dan Ptolemaeus. Ungkapan Kepler bahwa Bumi beredar sekeliling, berbentuk elips dan bukannya epicycle, dan membuktikan bahwa kecepatan gerak planet bervariasi, mengubah astronomi dan fisika. Hampir seabad kemudian, Isaac Newton mendeduksi Hukum Kepler dari rumusan hukum karyanya, hukum gerak dan hukum gravitasi Newton, dengan menggunakan Euclidean geometri klasik.

Pada era modern, hukum Kepler digunakan untuk aproksimasi orbit satelit dan benda-benda yang mengorbit matahari, yang semuanya belum ditemukan pada saat Kepler hidup (contoh: planet luar dan asteroid). Hukum ini kemudian diaplikasikan untuk semua benda kecil yang mengorbit benda lain yang jauh lebih besar, walaupun beberapa aspek seperti gesekan atmosfer (contoh: gerakan di orbit rendah), atau relativitas (contoh: prosesi preihelion merkurius), dan keberadaan benda lainnya dapat membuat hasil hitungan tidak akurat dalam berbagai keperluan.

Hukum kedua Kepler menyatakan tentang pergerakan planet: “The line joining the planet to the Sun sweeps out equal areas in equal intervals of time”. Maksudnya adalah planet-planet akan menyapu luas yang sama dalam waktu yang sama. Perhatikan gambar berikut.

Jika sebuah planet bergerak dari B1 ke B2 menempuh waktu t = 1 bulan, maka bergerak di sepanjang lintasannya dengan kecepatan sedemikian, sehingga dalam waktu yang sama garis sinar matahari membentuk sudut dengan luas yang sama. Rumusan hukum Kepler kedua ini: dS/dt = C (konstan), dimana dS = luas dan t = interval waktu. Dalam hukum Kepler I telah disebutkan bahwa lintasan planet berbentuk ellips, konsekuensinya planet-planet akan bergerak lebih cepat di lintasan orbitnya apabila ia berada lebih dekat dengan matahari dan akan bergerak lebih lambat jika berada jauh dari matahari. Hukum tentang area sama dalam waktu yang sama adalah konsekuensi fakta bahwa planet-planet mempertahankan momentum sudutnya ketika berputar di sekitar matahari. Dalam gambar di atas, M adalah matahari, misalkan sebuah planet B bergerak dari B1 ke B2 dalam waktu sebulan ketika berada di lintasan yang dekat dengan matahari, maka ketika jauh dari matahari dalam waktu sebulan pula planet B akan menempuh jarak dari B3 ke B4. Luas daerah B1MB2 akan sama dengan luas daerah B3MB4. Luas daerah yang disapu pada selang waktu yang sama akan selalu sama.

Hukum Gerakan Planet Kepler Hukum Gerakan Planet Kepler Reviewed by Sastra Project on April 14, 2013 Rating: 5

1 comment:

Silakan tinggalkan komentar untuk kemajuan blog ini

Powered by Blogger.