Usman dalam Eka Mahendra (2010: 20) menyatakan bahwa kompetensi adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang baik yang kualitatif maupun kuantitatif. Terkait dengan pengertian kompetensi diatas, kompetensi dapat digunakan dalam dua konteks yakni: (1) sebagai indikator kemampuan yang menunjukan kepada perbuatan yang diamati, (2) sebagai konsep yang mencakup aspek kognitif, afektif dan perbuatan serta tahap tahap pelaksanaannya secara utuh. Sedikit berbeda dengan apa yang dijelaskan oleh Piet dan Ida Sahaertia 1990 mengatakan bahwa kompetensi adalah kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang bersifat kognitif, afektif dan
performance. Menurut Finch dan Crunkilton dalam E. Mulyasa, 2003 menyatakan bahwa kompetensi adalah penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap dan appresiasi yang dperlukan untuk menunjang keberhasilan. Kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan keterampilan dan kemampuan dan nilai nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak dengan demikian kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukan kualitas guru yang sebenarnya (Depdiknas, 2003).
Menurut undang undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kwalifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pendidik sebagai agen pembelajaran harus memiliki empat kompetensi meliputi : kompetensi pedagogik, kompetensi profesinal, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
performance. Menurut Finch dan Crunkilton dalam E. Mulyasa, 2003 menyatakan bahwa kompetensi adalah penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap dan appresiasi yang dperlukan untuk menunjang keberhasilan. Kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan keterampilan dan kemampuan dan nilai nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak dengan demikian kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukan kualitas guru yang sebenarnya (Depdiknas, 2003).
Menurut undang undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kwalifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pendidik sebagai agen pembelajaran harus memiliki empat kompetensi meliputi : kompetensi pedagogik, kompetensi profesinal, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelolaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didikuntuk mengaktualisasikan berbagi potensi yang dimilikinya (PP Nomor 19 Tahun 2005) secara rinci masing masing elemen dari kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi sub kompetensi dan indkator diantaranya:
a Memahami peserta didik. Sub kompetensi ini memiliki indkator esensial yakni memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip prinsip perkembangan kognitif, memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip prinsip kepribadian dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
b Merancang pembelajaran termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial untuk menerapkan teori teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai dan materi ajar serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang terpilih.
c Melaksanakan pmbelajaran. Sub kompetensi ini memiliki indikator esensial yakni menata setting pembelajaran, dan melaksanakan pembelajran secara kondusif.
d Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Sub kompetensi ini memiliki indikator esensial melaksanakan assesment proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode melalui menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar dan memanfaatkan hasil penilaian hasil pemnbelajaran secara umum.
e Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagi potensi yang dimilikinya.
Kompetensi profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya untuk membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan (PP Nomor 19 Tahun 2005). Kompetensi profesinal guru terbagi guru terbagi dalam empat komponen yaitu; (1) mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia; (2) mempunyai dan menguasai pengetahuan bidang studi yang dibinanya; (3) mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, temansejawat; (4) mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar (Cooper dalam Ardika, 2006:40).
Menurut Johnson dalam Kunandar, 2007:75 menyatakan bahwa kompetensi profesional guru meliputi : (1) penguasaan materi pelajaran yang terdiri dari penguasan bahan yang harus diajarkan, dan kosp konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkan; (2) Penguasaan dan penghayatan atas landasn dn wawasan kepenidikan dan keguruan; (3) pengusaan proses proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa. Zainal Aqib dalam Kunandar (2007:63) menyatakan bahwa kompetensi profesional guru meliputi ; (1) penguasaan bahan pelajaran beserta beserta konsep konsep dasar keilmuannya; (2) mengelola program belajar mngajar; (3) mengelola kelas; (4) menggunakan media atau sumber pembelajaran; (5) menguasai landasan kependidikan; (6) mengelola interaksi belajar mengajar; (7) menilai prestasi belajar siswa untuk kepentingan pengajaran; (8) mengenal fungsi dan program pelayanan BP; (9) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah; (10) memahami prinsip prinsip dan menafsirkan hasil hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
Hamalik (2002), berpendapat bahwa guru yang dinilai kompeteen secara profesional apabila: (1) mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik baiknya; (2) mampu melaksanakan peran perannya secara berhasil; (3) mampu bekerja dalam usaha usaha mencapai tujuan pendidikan dan (4) mampu melaksanakan perannya dalam proses pembelajaran dalam kelas. Muchlas (2006) dalam Widarsa (2009: 25) yang menyatakan bahwa secara rinci masing masing elemen kompetensi tersebut memiliki sub kompetensi dan indikator sebagai berikut : (1) menguasai substansi keilmuan sosial dan ilmu lain yang terkait bidang studi. Sub kompetensi ini memiliki indikator esensial memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan, yang manaungi materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait dan menerapkan konsep konsep keilmuan dalam kehidupan sehari hari; (2) mengausai langkah langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan materi/ bidang studi.
Kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelolaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didikuntuk mengaktualisasikan berbagi potensi yang dimilikinya (PP Nomor 19 Tahun 2005) secara rinci masing masing elemen dari kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi sub kompetensi dan indkator diantaranya:
a Memahami peserta didik. Sub kompetensi ini memiliki indkator esensial yakni memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip prinsip perkembangan kognitif, memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip prinsip kepribadian dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
b Merancang pembelajaran termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial untuk menerapkan teori teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai dan materi ajar serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang terpilih.
c Melaksanakan pmbelajaran. Sub kompetensi ini memiliki indikator esensial yakni menata setting pembelajaran, dan melaksanakan pembelajran secara kondusif.
d Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Sub kompetensi ini memiliki indikator esensial melaksanakan assesment proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode melalui menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar dan memanfaatkan hasil penilaian hasil pemnbelajaran secara umum.
e Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagi potensi yang dimilikinya.
Kompetensi profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya untuk membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan (PP Nomor 19 Tahun 2005). Kompetensi profesinal guru terbagi guru terbagi dalam empat komponen yaitu; (1) mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia; (2) mempunyai dan menguasai pengetahuan bidang studi yang dibinanya; (3) mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, temansejawat; (4) mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar (Cooper dalam Ardika, 2006:40).
Menurut Johnson dalam Kunandar, 2007:75 menyatakan bahwa kompetensi profesional guru meliputi : (1) penguasaan materi pelajaran yang terdiri dari penguasan bahan yang harus diajarkan, dan kosp konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkan; (2) Penguasaan dan penghayatan atas landasn dn wawasan kepenidikan dan keguruan; (3) pengusaan proses proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa. Zainal Aqib dalam Kunandar (2007:63) menyatakan bahwa kompetensi profesional guru meliputi ; (1) penguasaan bahan pelajaran beserta beserta konsep konsep dasar keilmuannya; (2) mengelola program belajar mngajar; (3) mengelola kelas; (4) menggunakan media atau sumber pembelajaran; (5) menguasai landasan kependidikan; (6) mengelola interaksi belajar mengajar; (7) menilai prestasi belajar siswa untuk kepentingan pengajaran; (8) mengenal fungsi dan program pelayanan BP; (9) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah; (10) memahami prinsip prinsip dan menafsirkan hasil hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
Hamalik (2002), berpendapat bahwa guru yang dinilai kompeteen secara profesional apabila: (1) mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik baiknya; (2) mampu melaksanakan peran perannya secara berhasil; (3) mampu bekerja dalam usaha usaha mencapai tujuan pendidikan dan (4) mampu melaksanakan perannya dalam proses pembelajaran dalam kelas. Muchlas (2006) dalam Widarsa (2009: 25) yang menyatakan bahwa secara rinci masing masing elemen kompetensi tersebut memiliki sub kompetensi dan indikator sebagai berikut : (1) menguasai substansi keilmuan sosial dan ilmu lain yang terkait bidang studi. Sub kompetensi ini memiliki indikator esensial memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan, yang manaungi materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait dan menerapkan konsep konsep keilmuan dalam kehidupan sehari hari; (2) mengausai langkah langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan materi/ bidang studi.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan prilku pribadi guru yang kelk harus memiliki nilai nilai luhur sehingga terpancar dalam prilaku sehari hari. Nilai nilai luhur kepribadian guru berkaitan erat dengan falsafah hidup yang mengharapkan guru menjadi model manusia yang telah mengamalkan nilai nilai luhur. Kompetensi kepribadian guru adalah sikap pibadi yang dijiwai oleh filsafat pancasila yang mengguanakan budaya bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya. Pemahaman terhadap kompetensi kepribadian guru dimaknai sebagai sosok manusia yang utuh. Kemampuan kepribadian guru meliputi: (1) penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru; (2) pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai nilai yang seyogyanya dianut seorang guru; (3) penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya (Hamalik, 2003:48).
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, berakhlak mulia (PP Nomor 19 Tahun 2005). Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial yakni : memilki kepribadian mantap dan stabil dimana sub kompetensi ini memilki indikator esensial bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial, banggga sebagai pendidik dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma; (b) memiliki kepribadian yang dewasa. Sub kompetensi ini memiliki indikator esensial yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidikdan memiliki etos kerja sebagai pendidik; (c) memiliki kepribadian yang arif, sub kompetensi ini memiliki indikator esensial yaitu menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, masyarakat dan menunjukan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak; (d) memilki kepribadian yang berwibawa, sub kompetensi ini memiliki indikator esensial yaitu memiliki prilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan prilaku yang disegani; (e) memiliki ahklak mulia dan menjadi teladan, sub kompetensi ini memiliki indikator esensial yaitu bertindak sesuai dengan norma agama yakni bersikap jujur, ikhlas, dan suka memberikan pertologan serta memiliki prilaku diteladani peserta didik (muchlas Smanai, 2006:46)
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial guru adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidika, orang tua / wali pesert didik dan masyarakat sekitar (PP Nomor 19 Tahun 2005). Guru sebagai bagian dari masyarakat merupakan salah satu pribadi yang mendapat perhatian khusus di masyarakat. Berkaitan dengan kedudukan yang dimiliki oleh guru dimasyarakat menjadikan dasar bahwa guru perlu memiliki kompetensi sosial untuk berinteraksi dengan lingkungan masyarakat di tempat mereka bertugas.kompetensi sosial dalam kegiatan belajar mengajar berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat sekitar tempat tinggal guru.
Muclis Samani dalam Eka Mahendra (2010: 31) menyatakan bahwa kompetensi sosial guru memiliki sub kompetensi sebagai berikut: (1) Berkomunikasi secara efektif, mencakup indikator esensial yakni guru gar mampu berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, membangun komunikasi dengan teman sejawat, manjalin hubungan komunikasi dan mampu berinteraksi dengan orang tua / wali dari peserta didik serta masyarakat sekitar; (2) bergaul secara efektif yang mencakup indikator esnsial seperti mengembangkan hubungan secara efektif dengan peserta didik, teman sejawat, orang tua / wali dan masyarakat dengan prinsip saling menghormati, keterbukaan atas dasar saling menghormati serta saling memberi dan manerima. Dalam implementasi riilnya, peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Secara kenyataan dilapangan, guru menjalankan tugasnya denga mengemban misi yang menyangkut masalah kemanusiaan yakni mengajar, mendidk serta memanusiakan manusia. Melihat kenyataan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, guru merupakan tokoh yang diberi tugas dan beban untuk membina dan membimbing serta mengarahkan masyarakat kearah norma yang berlaku. Kompetensi sosial guru sangat diperlukan dimiliki oleh setiap insan pendidik untuk memperoleh proses pendidikan yang optimal dimana kompetensi sosial guru dapat meningkatkan kerja sama dalam membangun pendidikan dalam sebuah sistem pendidikan
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan prilku pribadi guru yang kelk harus memiliki nilai nilai luhur sehingga terpancar dalam prilaku sehari hari. Nilai nilai luhur kepribadian guru berkaitan erat dengan falsafah hidup yang mengharapkan guru menjadi model manusia yang telah mengamalkan nilai nilai luhur. Kompetensi kepribadian guru adalah sikap pibadi yang dijiwai oleh filsafat pancasila yang mengguanakan budaya bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya. Pemahaman terhadap kompetensi kepribadian guru dimaknai sebagai sosok manusia yang utuh. Kemampuan kepribadian guru meliputi: (1) penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru; (2) pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai nilai yang seyogyanya dianut seorang guru; (3) penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya (Hamalik, 2003:48).
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, berakhlak mulia (PP Nomor 19 Tahun 2005). Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial yakni : memilki kepribadian mantap dan stabil dimana sub kompetensi ini memilki indikator esensial bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial, banggga sebagai pendidik dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma; (b) memiliki kepribadian yang dewasa. Sub kompetensi ini memiliki indikator esensial yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidikdan memiliki etos kerja sebagai pendidik; (c) memiliki kepribadian yang arif, sub kompetensi ini memiliki indikator esensial yaitu menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, masyarakat dan menunjukan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak; (d) memilki kepribadian yang berwibawa, sub kompetensi ini memiliki indikator esensial yaitu memiliki prilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan prilaku yang disegani; (e) memiliki ahklak mulia dan menjadi teladan, sub kompetensi ini memiliki indikator esensial yaitu bertindak sesuai dengan norma agama yakni bersikap jujur, ikhlas, dan suka memberikan pertologan serta memiliki prilaku diteladani peserta didik (muchlas Smanai, 2006:46)
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial guru adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidika, orang tua / wali pesert didik dan masyarakat sekitar (PP Nomor 19 Tahun 2005). Guru sebagai bagian dari masyarakat merupakan salah satu pribadi yang mendapat perhatian khusus di masyarakat. Berkaitan dengan kedudukan yang dimiliki oleh guru dimasyarakat menjadikan dasar bahwa guru perlu memiliki kompetensi sosial untuk berinteraksi dengan lingkungan masyarakat di tempat mereka bertugas.kompetensi sosial dalam kegiatan belajar mengajar berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat sekitar tempat tinggal guru.
Muclis Samani dalam Eka Mahendra (2010: 31) menyatakan bahwa kompetensi sosial guru memiliki sub kompetensi sebagai berikut: (1) Berkomunikasi secara efektif, mencakup indikator esensial yakni guru gar mampu berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, membangun komunikasi dengan teman sejawat, manjalin hubungan komunikasi dan mampu berinteraksi dengan orang tua / wali dari peserta didik serta masyarakat sekitar; (2) bergaul secara efektif yang mencakup indikator esnsial seperti mengembangkan hubungan secara efektif dengan peserta didik, teman sejawat, orang tua / wali dan masyarakat dengan prinsip saling menghormati, keterbukaan atas dasar saling menghormati serta saling memberi dan manerima. Dalam implementasi riilnya, peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Secara kenyataan dilapangan, guru menjalankan tugasnya denga mengemban misi yang menyangkut masalah kemanusiaan yakni mengajar, mendidk serta memanusiakan manusia. Melihat kenyataan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, guru merupakan tokoh yang diberi tugas dan beban untuk membina dan membimbing serta mengarahkan masyarakat kearah norma yang berlaku. Kompetensi sosial guru sangat diperlukan dimiliki oleh setiap insan pendidik untuk memperoleh proses pendidikan yang optimal dimana kompetensi sosial guru dapat meningkatkan kerja sama dalam membangun pendidikan dalam sebuah sistem pendidikan
Kajian Tentang Kompetensi guru
Reviewed by Sastra Project
on
January 30, 2013
Rating:
ReplyDeleteThank you, your article is very good
viagra asli
cialis asli
viagra jakarta
viagra asli jakarta
toko viagra jakarta
jual viagra jakarta
agen viagra jakarta
toko viagra asli
jual viagra asli
jual viagra
toko viagra
agen viagra
cialis jakarta
cialis asli jakarta
titan gel asli
titan gel jakarta
titan gel asli jakarta
viagra cod jakarta
obat viagra jakarta
obat viagra asli
viagra usa
viagra original
obat viagra
obat kuat viagra
jual cialis
toko cialis
obat cialis
obat cialis asli
obat kuat cialis
obat cialis jakarta
toko cialis jakarta
jual cialis jakarta
agen cialis jakarta
toko titan gel
jual titan gel
vitamale asli
permen soloco asli
maxman asli
vimax asli
viagra
titan gel
hammer of thor
hammer of thor asli
hammer of thor jakarta
hammer of thor asli jakarta